Pertanggal 31 Oktober 2017 Pemerintah Republik Indonesia yang telah menunjuk menkominfo mewajibkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang mempunyai Sim Card atau kartu telepon prabayar baik Indosat (IM3 Oreedo, Mentari), Telkomsel (Simpati, As), Tri, XL, Smartfren, dan Axis untuk mendaftarkan kartu perdananya dengan menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan spt KTP) dan Nomor Kartu Keluarga, sementara untuk yang kartunya sudah aktif, sanggup melaksanakan Registrasi ulang memakai data No KTP dan KK.
Waktu pendaftaran ulang Kartu Sim Prabayar berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila masyarakat tidak mendaftarkan ulang kartunya dalam masa tersebut, maka kartu akan diblokir dan tak sanggup dipakai lagi. Untuk satu orang / satu NIK sanggup dibatasi hanya sanggup meregistrasi hingga 3 nomor telepon / SIM Card saja. Berikut ini cara daftar dan pendaftaran ulang SIM Card untuk tiruana operator.
DAFTAR KARTU PERDANA DENGAN NO KTP & KARTU KELUARGA
Cara Daftar kartu perdana sanggup dilakukan melalui SMS ke 4444 dengan format sebagai diberikut :
Telkomsel (Simpati, As) : Reg(spasi)NIK#NomorKK#
Indosat Oreedo (IM3, Mentari) : NIK#NomorKK#
XL Axiata (XL, Axis) : Daftar#NIK#Nomor KK
3 / Kartu Tri : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
REGISTRASI ULANG KARTU SIM DENGAN NO KTP & KARTU KELUARGA
Bagi pemilik kartu SIM usang sanggup melaksanakan pendaftaran ulang juga melalui SMS ke 4444 dengan format sebagai diberikut :
Telkomsel (Simpati, As) : ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Indosat Oreedo (IM3, Mentari) : ULANG#NIK#NomorKK#
XL Axiata (XL, Axis) : ULANG#NIK#NomorKK
3 / Kartu Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Ada beberapa alasan pemerintah untuk melaksanakan hal ini antara lain untuk menghilangkan tidak penyalahgunaan nomor telepon ibarat tindakan penipuan (seperti Undian berhadiah, Mama minta pulsa), SMS Massal, dan lain sebagainya. Selain itu tentang ini juga sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan bukti diri tunggal bagi pemilik nomor telepon prabayar.
Waktu pendaftaran ulang Kartu Sim Prabayar berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila masyarakat tidak mendaftarkan ulang kartunya dalam masa tersebut, maka kartu akan diblokir dan tak sanggup dipakai lagi. Untuk satu orang / satu NIK sanggup dibatasi hanya sanggup meregistrasi hingga 3 nomor telepon / SIM Card saja. Berikut ini cara daftar dan pendaftaran ulang SIM Card untuk tiruana operator.
DAFTAR KARTU PERDANA DENGAN NO KTP & KARTU KELUARGA
Cara Daftar kartu perdana sanggup dilakukan melalui SMS ke 4444 dengan format sebagai diberikut :
Telkomsel (Simpati, As) : Reg(spasi)NIK#NomorKK#
Indosat Oreedo (IM3, Mentari) : NIK#NomorKK#
XL Axiata (XL, Axis) : Daftar#NIK#Nomor KK
3 / Kartu Tri : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
REGISTRASI ULANG KARTU SIM DENGAN NO KTP & KARTU KELUARGA
Bagi pemilik kartu SIM usang sanggup melaksanakan pendaftaran ulang juga melalui SMS ke 4444 dengan format sebagai diberikut :
Telkomsel (Simpati, As) : ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Indosat Oreedo (IM3, Mentari) : ULANG#NIK#NomorKK#
XL Axiata (XL, Axis) : ULANG#NIK#NomorKK
3 / Kartu Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Ada beberapa alasan pemerintah untuk melaksanakan hal ini antara lain untuk menghilangkan tidak penyalahgunaan nomor telepon ibarat tindakan penipuan (seperti Undian berhadiah, Mama minta pulsa), SMS Massal, dan lain sebagainya. Selain itu tentang ini juga sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan bukti diri tunggal bagi pemilik nomor telepon prabayar.
Advertisement